Bondowoso – Imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan layanan pendidikan. Sebagai bagian dari komitmen instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Kami mengajak kepada seluruh masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso untuk segera melaporkannya. Pengaduan dapat disampaikan melalui empat kanal resmi yang telah disediakan, yaitu:
layanan pengaduan daring resmi pemerintah. klik: https://kemdikbud.lapor.go.id/
kanal pengaduan Masyarakat. klik: https://kanda.bondowosokab.go.id/
Tiktok resmi Dispendik Bondowoso. Dispendik_Kab.Bondowoso
Instagram resmi Dispendik Bondowoso. disdik_bondowoso
Seluruh layanan pengaduan tersebut bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan atau mengalami indikasi pungutan liar dalam proses pelayanan pendidikan di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Langkah ini merupakan bagian dari program Bondowoso Berkah, yang menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mendukung tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
"Bersama kita wujudkan pendidikan yang bersih dan berintegritas,"
Dengan adanya kanal pengaduan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menjaga kualitas pelayanan pendidikan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik pungutan liar.